Fungsi Camat Dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Pengembangan Kapasitas Kepala Kampung di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah

Penulis

  • Sabirin Sabirin

DOI:

https://doi.org/10.55542/jbss.v9i2.1609

Kata Kunci:

Camat, Pengembangan Kapasitas, Pembinaan

Abstrak

Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah  kerja  kecamatan  yang  di  atur  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 yang memilki salah satu tugas dan fungsi yakni membina  dan  mengawasi  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Dalam hal ini salah satu tugas pembinaan camat terhadap Kepala  Kampung seperti manajemen atau tata kelola administrasi kampung sebagai bentuk fungsi camat dalam pengembangan kapasitas dalam melaksanakan pembinaan kepada kepala kampung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) Camat dan menjelaskan  hasil pelaksanaan  tugas  Camat  dalam  melakukan  pembinaan  Kepala  Kampung di Kecamatan Silih Nara Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Diskriptif dengan analisa menggunakan teori Merilee S. Grindle yaitu sumber daya manusia, organisasi dan reformasi kelembagaan. Penggunaan metode kualitatif ini bertujuan  untuk  menunjang  tingkat  hasilnya  sehingga  dapat  dipertanggung jawabkan  dan  mudah  dipahami.  Instrument  pengumpulan  data  penelitian  ini memprioritaskan wawancara sebagai alat memperoleh bahan baku utama untuk mendapatkan hasil yang sesuai.Informan dalam penelitian ini yakni, Camat, Kepala Kampung berjumlah 3 orang disesuaikan dengan lokasi penelitian yang terdekat dengan ibukota kecamatan serta Masyarakat berjumlah 3 orang

Diterbitkan

2025-08-14

Terbitan

Bagian

Biram Samtani Sains

Cara Mengutip

Fungsi Camat Dalam Melakukan Pembinaan Terhadap Pengembangan Kapasitas Kepala Kampung di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. (2025). Biram Samtani Sains, 9(2), 69-76. https://doi.org/10.55542/jbss.v9i2.1609