Reformulasi Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Dalam Hubungan Kerja Fleksibel Berbasis Keadilan Gender
DOI:
https://doi.org/10.55542/xasdmr60Kata Kunci:
Perlindungan HukumAbstrak
Intiasri Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum pekerja perempuan dalam hubungan kerja fleksibel di Indonesia, dengan fokus pada kekosongan norma dan urgensi reformulasi hukum. Hubungan kerja fleksibel seperti perjanjian kerja waktu tertentu, kerja proyek, alih daya, dan platform digital menawarkan efisiensi bagi dunia usaha, tetapi menimbulkan kerentanan bagi pekerja perempuan. Ketidakjelasan perlindungan terhadap hak-hak reproduksi, jam kerja, jaminan penghasilan, dan keberlanjutan hubungan kerja menempatkan pekerja perempuan pada posisi yang rentan, sekaligus memperkuat ketimpangan gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif, melalui studi kepustakaan dan analisis regulasi ketenagakerjaan. Hasil menunjukkan bahwa kekosongan norma hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi berdampak sistemik terhadap keadilan gender. Perlindungan berbasis status kerja tidak mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja perempuan yang menghadapi beban biologis, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum yang inklusif, adaptif, dan responsif gender, dengan prinsip inklusivitas untuk seluruh bentuk hubungan kerja fleksibel, fleksibel terhadap dinamika pasar kerja dan teknologi, serta keadilan substantif untuk menjamin hak-hak fundamental pekerja perempuan. Reformulasi hukum harus mencakup perlindungan kontraktual, pengawasan efektif, hak maternitas, pengaturan jam kerja manusiawi, jaminan keberlanjutan hubungan kerja, dan akses pengembangan karier. Dengan demikian, hubungan kerja fleksibel tidak lagi menjadi ruang abu-abu hukum yang merugikan pekerja perempuan, tetapi dapat berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan, kesejahteraan, dan kesetaraan gender.
Referensi
Adityarani, Nadhira Wahyu. 2020. “Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia.” Jurnal fundamental justice 28–45.
Alfina, Irma, dan Syarifah Safira Najwa. 2024. “Hubungan Work Life Balance dengan Flexible Work Arrangement pada Ibu Bekerja.” Indonesian Journal of Psychological Studies 1–11.
Ansori, Lutfil. 2017. “Reformasi penegakan hukum perspektif hukum progresif.” Jurnal yuridis 4(2):148–63.
Aulia, M. Zulfa. 2018. “Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1(1):159–85.
Ayu, Aina Putri, dan Nikmah Dalimunthe. 2023. “Pengaruh Perubahan Teknologi Terhadap Regulasi Hukum Ketenagakerjaan.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3(2):5785–96.
Benu, Yessi Susan Intan P., Anastasya Imelda Sayd, dan Maria Fiskalia Silang. 2024. “Analisis Work Life Balance Pada Wanita Bekerja Dengan Pengaturan Kerja Fleksibel Dan Tidak Fleksibel Di Kecamatan Amanuban Barat TTS.” JURNAL ILMIAH EDUNOMIKA 8(4).
Bewat, Arnoldus Aliando. 2021. “Konsep Keadilan sebagai Fairness Menurut John Rawls dan Pembangunan di Indonesia.”
Charda, Ujang. 2014. “Reformasi Politik Hukum Ketenagakerjaan Dalam Kebijakan Pemerintah Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 31(2):121–53.
Data, Analasis. 2014. “Teknik pengumpulan data.” Jurnal Pendidikan Mipa Susunan Redaksi 4.
Djakaria, Mulyani. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3(1):15–28.
Edwar, Muhammad. 2024. “Hambatan Penegakan HAM Terhadap Kesetaraan Gender Di Dunia Kerja Dalam Budaya Patriarki.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 2(1):380–87.
Farianto, Willy. 2021. Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan. Sinar Grafika.
Firdaus, Sunny Ummul, dan Putri Anjelina Nataly Panjaitan. 2024. “Reformulasi Hukum untuk Mewujudkan Sistem Perundang-undangan Adaptif dan Responsif.” Proceeding APHTN-HAN 2(1):355–82.
Ham, Pricilla Mourine, dan Arum Etikariena. 2022. “Karyawan inovatif menghadapi COVID-19: Bagaimana peran pengaturan kerja fleksibel, beban kerja, dan keterikatan kerja?” Jurnal Psikologi Ulayat 9(1):4–22.
Hanifah, Ida. 2020. “Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 17(2):193–208.
Hidayat, Yayat. 2023. “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kredit Modal Kerja Berbasis Nilai Keadilan.”
Huda, H. M. Dimyati, dan Limas Dodi. 2020. Rethinking peran perempuan dan keadilan gender: Sebuah konstruksi metodologis berbasis sejarah dan perkembangan sosial budaya. CV Cendekia Press.
Huraerah, Abu. 2022. Kebijakan perlindungan sosial: Teori dan aplikasi Dynamic Governance. Nuansa Cendekia.
Husnah, Wabilia. 2021. “Perlindungan Terhadap Hak-Hak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017: Perspektif Feminisme Legal Theory.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51(2):382–98.
Iftitah, Anik, Nanda Romei Puspitasari, Niken Yulianti, Mukhammad Taufan Perdana Putra, dan Kunarso Kunarso. 2023. “Kesetaraan Gender Dalam Hukum Ketenagakerjaan.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 1(2):31–46.
Khotimah, Khusnul. 2009. “Diskriminasi gender terhadap perempuan dalam sektor pekerjaan.” Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak 4(1):158–80.
Lapian, L. M. Gandhi. 2012. Disiplin hukum yang mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Latri, Akhdan Adityo, Rajwa Khaicirinu Riyanto, Muhammad Bintang Firdaus, dan Muhammad Gaung Syah Arjuna. 2024. “Hak pekerja di era gig economy: Perlindungan hukum bagi pekerja lepas dan kontrak.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2(2).
Luhulima, Achie Sudiarti. 2014. CEDAW: menegakkan hak asasi perempuan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Maha, Muhammad Asri Rajani, dan Arifuddin Muda Harahap. 2023. “Analisis peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja terkait ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh.” Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 9(1):346–52.
Maulida, Hanifa. 2021. “Perempuan dalam kajian sosiologi gender: Konstruksi peran sosial, ruang publik, dan teori feminis.” Journal of Politics and Democracy 1(1):71–79.
Mea, Maria H. C. D., dan Hyronimus Hyronimus. 2020. “Pengaruh Work From Home terhadap work-life balance pekerja perempuan di Kota Ende.” JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi). 7(2).
Nasution, Faizal Amir Parlindungan, Yeni Nuraeni, dan Firdausi Nuzula. 2022. “Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis.” Jurnal Ketenagakerjaan 17(2):105–20.
Nopianti, Wike, Tri Setiady, dan Muhamad Abas. 2024. “Tuntutan Pekerja Terhadap Hak Maternitas Bagi Tenaga Kerja Wanita Hamil yang Tidak di Penuhi Secara Keadilan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Studi Kasus PT. Alpen Food Industry Bekasi).” UNES Law Review 6(3):8941–52.
Nugroho, Yuli Agung, dan Haza Irsyadul Furqan Bachri. 2024. “Penegakan Hukum Terkait Kontrak dan Jam Kerja Fleksibel: Perspektif Pekerja dan Regulasi Ketenagakerjaan.” Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research 1(3b):706–12.
Nuraeni, Yeni, dan Ivan Lilin Suryono. 2021. “Analisis kesetaraan gender dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia.” Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 20(1):68–79.
Nuriskia, Centia Sabrina, dan Andriyanto Adhi Nugroho. 2022. “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja.” Jurnal USM Law Review 5(2). doi: https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5555.
Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra. 2023. “Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal.” Undang: Jurnal Hukum 6(2):351–83.
Pradita, Amalia Rizki Putri, dan Pambudi Handoyo. 2021. “Strategi Buruh Perempuan dalam Memperjuangkan Hak-hak Normatif pada PT Gorom Kencana Surabaya.” Paradigma 10(1).
Rahayu, Derita Prapti, M. SH, dan Sesi Ke. 2020. “Metode Penelitian Hukum.” Yogyakarta: Thafa Media.
Rahmawati, Yulia, Suryaningsi Suryaningsi, dan Novita Majid. 2024. “Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan di Pertambangan Batubara Samarinda.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3(1):51–62.
Risqiana, Sekar, dan Bagus Sarnawa. 2020. “Pemenuhan Hak-Hak Reproduksi Pekerja Perempuan di PT Trakindo Utama Surabaya.” Hal. 443–53 in Proceedings of Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Graduate Conference. Vol. 1.
Rochadi, Sigit, Adilita Pramanti, dan Angga Sulaiman. 2020. “Buku: Hubungan Industrial Era Demokrasi.”
Saleh, Indah Nur Shanty, Nurul Widhanita Y. Badilla, Apriyanto Apriyanto, dan Dian Pranata Depari. 2024. Buku Referensi Sistem Peradilan di Indonesia: Proses, Hak, dan Keadilan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Salsabila, Adela, Enjum Jumhana, dan Ade Putri Hanifa. 2025. “Reformasi Hukum Ketenagakerjaan: Menuju Kesejahteraan Pekerja.” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 2(1):80–87.
Salsabila, Zalkia, Aliya Perawita, Sudirman Sitepu, dan Dwi Putri Lestarika. 2024. “Kesenjangan Gender di Dunia Kerja Berdasarkan Perspektif Hukum.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 2(1):487–92.
Sania, I. Ketut. 2025. “Perkembangan dan tantangan hukum ketenagakerjaan: Tinjauan terhadap dinamika regulasi dan hak-hak pekerja.” Indonesian Journal of Law and Justice 2(3):10.
Setiono, Beni Agus. 2019. “Peningkatan daya saing sumber daya manusia dalam menghadapi revolusi industri 4.0.” Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan 9(2):179–85.
Sumertajaya, I. Ketut Satria Wiradharma, dan Kadek Ary Purnama Dewi. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan Saat Cuti Melahirkan.” Jurnal Yustitia 18(1):96–103.
Susiana, Sali. 2019. “Pelindungan hak pekerja perempuan dalam perspektif feminisme.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 8(2):207–21.
Syahwal, Syahwal. 2022. “Dilema Hak Atas Pekerjaan dalam Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel.” Jurnal HAM 13(2):274.
VBQ, Devi Yulianita. 2023. “Potret Kerja dan Resiliensi Generasi Muda Pekerja Lepas pada Sektor Ekonomi Platform Kreatif-Digital.”
Widyastuti, Tiyas Vika, Achmad Irwan Hamzani, Nuridin Nuridin, dan Muhammad Wildan. 2020. “Sosialisasi kebijakan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan tenaga kerja migran dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial.” Masyarakat Berdaya dan Inovasi 1(1):6–11.
Wijayanti, Asri. 2009. Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Vol. 1. Sinar Grafika.











