Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Pinrang
DOI:
https://doi.org/10.55542/saraqopat.v7i2.1331Kata Kunci:
Peran Bawaslu, Hambatan Bawaslu, Netralitas ASNAbstrak
Peran Bawaslu dalam Mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Pinrang. Dibimbing oleh Sapri dan Kamaruddin Sellang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024. Fokus penelitian mencakup tiga aspek utama, yaitu: (1) pencegahan (preventif) (2) pengawasan aktif (3) penegakan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pinrang telah menjalankan fungsinya melalui upaya pencegahan dengan menyosialisasikan prinsip netralitas ASN secara formal dan informal. Pengawasan aktif dilakukan baik secara langsung di lapangan maupun secara digital melalui pemantauan media sosial. Penegakan hukum dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Sentra GAKUMDU. Meski demikian, pengawasan masih dihadapkan pada kendala seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi dalam bentuk simbolik di ruang digital serta kehadiran tidak langsung dalam kegiatan kampanye, yang mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip “tidak memihak dan tidak terlibat” sebagaimana dijelaskan oleh Yamin (2013).Dengan demikian, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengawas, serta edukasi berkelanjutan kepada ASN menjadi hal penting untuk mewujudkan pengawasan yang lebih efektif dan menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.











